JAMBI (Indonesiadaily.co.id),-
Ombudsman RI Perwakilan Jambi mendorong pemberantasan kegiatan Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di sejumlah kabupaten dalam Provinsi Jambi.
Ombudsman RI PerwakilanProvinsi Jambi mendorong pemberantasan PETI di Provinsi Jambi oleh Tim Polda Jambi dengan catatan; tidak diskirminatif dan sesuai dengan SOP.
“Kita mendukung kegiatan pemberantasan PETI yang dilakukan oleh teman-teman di dalam tim gabungan. Kita berharap bisa ditertibkan semua PETI dalam bentuk nyata, tidak tebang pilih”, kata Kepala Perwakilan Ombudsman Jambi, Dr. Jafar Ahmad, sebagaimana rilis resminya kepada indonesiadaily.co.id, Rabu (27/01/2021).
Ombudsman Jambi juga menyoroti dampak PETI yang buruk terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar. Karena ketiadaan Analisa Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) ini yang menjadikan aktivitas ilegal tersebut berbahaya bagi sekitar.
“Kegiatan PETI tentu tidak memiliki AMDAL sehingga berpotensi merusak lingkungan hidup, itu sebabnya Ombudsman meminta pemerintah bersama dengan POLRI dan TNI bisa secara menyeluruh mengawasi dan menindak praktik penambangan tanpa izin tersebut”, tegas Jafar.
Ombudsman Jambi sebagai lembaga pengawasan publik turut andil mengawasi kegiatan pemberantasan PETI. Ombudsman mengajak masyarakat ikut aktif melaporkan bila dalam kegiatan tersebutterjadi maladministrasi.
Masyarakat dapat melaporkan dugaan maladministrasi dengan mengunjungi Kantor Ombudsman Jambi di Jalan Empu Sendok No. 07, RT.17, RW.05 Kelurahan Solok Sipin, Kecamatan Danau Sipin, Kota Jambi 36121. Atau juga dapat melalui layanan telepon atau WA di Telp. 0741-3066814, WA 08119593737, serta melalui Email jambi@ombudsman.go.id.(*)
KepalaPerwakilan Ombudsman RI Provinsi JambiJafar AhmadHP: 0811-7441-378 Humas Ombudsman Jambi Reihana Ferdian/ Abdul Latif HP: 0812-9643-5638/ 0852-7117-7742 (*)