Jakarta (indonesiadaily.co.id)
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membekukan kegiatan usaha PT Panen Arta Indonesia Multifinance. Hal ini lantaran tidak memenuhi ketentuan di bidang Perusahaan Pembiayaan. Keputusan tersebut dituangkan dalam Nomor S-64/NB.2/2021 tanggal 18 Februari 2021.
Dilansir dari website OJK pada rabu (17/3/2021) diketahui bahwa Otoritas Jasa Keuangan telah membekukan kegiatan usaha Perusahaan Pembiayaan atas pelanggaran ketentuan Pasal 112 ayat (6) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.05/2018 Tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan.
Perusahaan tersebut tidak menyampaikan perbaikan rencana pemenuhan ketentuan Pasal 87 ayat (2) huruf b Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.05/2018 Tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan, yang menyatakan bahwa
“Perusahaan Pembiayaan yang berbentuk badan hukum perseroan terbatas yang telah mendapatkan izin usaha sebelum Peraturan OJK ini diundangkan dan memiliki Ekuitas di bawah ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, wajib memiliki Ekuitas dengan tahapan yakni paling sedikit sebesar Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar) paling lambat pada 31 Desember 2019”.
Dengan dibekukannya kegiatan usaha Perusahaan Pembiayaan tersebut, maka Perusahaan Pembiayaan PT Panen Arta Indonesia Multifinance dilarang melakukan kegiatan usaha.
Yatno