JAMBI (Indonesiadaily.co.id),-
Ditengah gencarnya penertiban kegiatan Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di sejumlah daerah dalam Provinsi Jambi oleh stakeholder terkait mendapat tanggapan dari beberapa tokoh lintas Provinsi Jambi.
“Pemerintah harus bijak menyikapi soal PETI,”tanggap Ketua Komite Advokasi Provinsi Jambi, Nasroel Yasir, kepada Indonesiadaily.co.id, Rabu (27/01/2021).
Menurutnya kehati-hatian tersebut karena menyangkut sumber penghasilan masyarakat setempat. Namun juga ancaman serius terhadap kerusakan lingkungan karena kegiatan PETI tersebut.
“Sebaiknya pemerintah memberikan regulasi terhadap penambang emas tanpa izin tersebut dengan menerbitkan izin sebagai PENAMBANG EMAS RAKYAT BERIZIN (PERB)”himbaunya.
Dari PETI menjadi PERB tersebut diharapkan dapat diatur hak dan kewajiban pemegang izin agar kegiatan penambangan tersebut tidak merusak lingkungan melalui reklamasi dan penggunaan bahan kimia ramah lingkungan, bukan mercury yang membahayakan kesehatan masyarakat.
“Tentu juga diatur dari kegiatan tersebut memberi kontribusi terhadap PAD yang dapat digunakan untuk pembangunan daerah,”jelas pria yang akrab disapa datuk Nasrul ini.
Sementara itu, Ketua HMI Cabang Jambi, Arby Tia Afrilianif Surahman dengan tegas menyatakan sangat mendukung upaya Kapolda Jambi Irjen Pol A Rachmad Wibowo dalam memberantas para pelaku Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI).
“Kita mengapresiasi sekali kinerja bapak Kapolda, karena dalam beberapa hari lalu, berhasil mengeluarkan alat berat yang digunakan para pelaku PETI.
Progres dari Polda Jambi dalam memberantas PETI sangat terasa sekali,” ujarnya, Selasa (26/1/2021).
Namun Arby juga memberikan masukan kepada Kapolda Jambi. Ia inginm pasca penertiban PETI ada solusi lain untuk masyarakat. Salah satunya dengan mendorong adanya izin tambang rakyat, atau wilayah tambang rakyat yang didorong oleh pemerintah daerah.
Sehingga kedepannya, masyarakat yang dulunya bermain PETI, bisa mendapat pekerjaan kembali. Pekerjaannya secara legal, karena adanya wilayah tambang rakyat dan izin tambang rakyat dari pemerintah.
“Saya senang sekali, pekerjaan-pekerjaan seperti ini harus terus dilakukan dan harus terus di kolaborasikan dengan mahasiswa. Karena wilayah-wilayah di Provinsi Jambi lingkunganya sangat rusak sekali akibat PETI dan harus kita perbaiki,” ungkapnya.
Seperti diketahui, Upaya persuasif yang dilakukan pihak kepolisian berhasil menghasilkan kesepakatan dengan para pelaku penambangan emas ilegal atau yang biasa disebut PETI (penambangan emas tanpa izin) di Kabupaten Sarolangun.
Hari ini, Senin (25/1/2021), belasan unit alat berat jenis excavator berhasil keluarkan dari lokasi PETI yang berada di sepanjang aliran Sungai Batang Limun dan kawasan hutan lindung Desa Lubuk Bedorong, Kecamatan Limun, Kabupaten Sarolangun.
Kegiatan ini dilaksanakan oleh tim gabungan dari Polres Sarolangun dan Subdit Ekonomi Direktorat Intelkam Polda Jambi, serta melibatkan Kodim 0420/Sarko, Pemerintah Kabupaten Sarolangun, serta tokoh masyarakat setempat.
“Ada 13 unit alat berat yang sudah dikeluarkan. Satu lagi masih di dalam (kawasan PETI, red) karena dalam keadaan rusak. Namun sudah mau dikeluarkan juga,” ujar Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Mulia Prianto saat dikonfirmasi.
Mulia menyebutkan, kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari kesepakatan dari pertemuan yang sebelumnya telah digelar antara Subdit Ekonomi Ditintelkam Polda Jambi, Satintelkam Polres Sarolangun, para pemilik alat berat, serta tokoh masyarakat Limun.
Dikatakannya lagi, kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolres Sarolangun, AKBP Sugeng Wayuhdiono bersama Kasubdit Ekonomi Ditintelkam Polda Jambi, AKBP Andi Ichsan.
“Kami menyampaikan terima kasih kepada para pemilik alat berat yang telah bersedia mengeluarkan alatnya dari lokasi PETI di Sungai Batang Limun dan Desa Lubuk Bedorong dengan aman dan kondusif,” kata Mulia.
Lebih lanjut Mulia mengatakan, terkait masih maraknya aktivitas penambangan emas ilegal di wilayah Provinsi Jambi, pemerintah daerah bersama kepolisian dan TNI akan melakukan langkah-langkah upaya sebagai pekerjaan alternatif.
“Kami dari kepolisian datang ke desa-desa melakukan Pembinaan dan Penyuluhan hukum guna menjaga situasi Kantibmas di daerah,” ucap Mulia.
Dikatakannya lagi, penanganan terhadap aktivitas penambangan emas ilegal tidak hanya soal penegakan hukum. Mulia mengatakan, ada hal-hal lain yang harus dipertimbangkan, salah satunya ada puluhan hingga ratusan orang yang menggantungkan hidupnya pada kegiatan tersebut.
Mulia juga mengajak masyarakat untuk menjaga lingkungan, dengan tidak lagi melakukan aktivitas penambangan emas secara ilegal. (*)