JAKARTA (Indonesiadaily.co.id)-Biaya transfer dana mulai awal September 2019 menjadi lebih murah. Deputi Bank Indonesian (BI) Provinsi Jambi, Pandu Wiriawan mengatakan, pihaknya telah menurunkan biaya transfer uang melalui kliring dari Rp 5 ribu menjadi Rp 3.500.
Menurunkan biaya transfer uang, sejalan dengan penyempurnaan Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI). “Sebanyak 112 bank umum siap menerapkan kebijakan itu awal September nanti,” ujar Pandu (30/8) di Kantor BI.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 21 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan transfer dana dan kliring berjadwal. Regulasi ini memuat lima substansi. Pertama, menurunkan biaya transfer uang melalui kliring dari Rp 5 ribu menjadi Rp 3.500. “Regulasi ini bertujuan untuk meningkatkan transaksi dan mempercepat layanan,” kata Pandu
Kedua, proses transfer dana melalui kliring pun bertambah dari lima kali menjadi sembilan kali dalam sehari. Ketiga, layanannya dilakukan setiap satu jam sekali, sejak pukul 08.00-16.45 waktu setempat.
Keempat, penyelesaian transaksi dipercepat, dari semula maksimal dua jam menjadi satu jam. BI pun menurunkan biaya layanan transfer dana kepada seluruh bank dari Rp 1.000 menjadi sebesar Rp 600, dengan komponen biaya data keuangan elektronik (DKE).
Terakhir, peningkatan capping transaksi untuk layanan transfer dana dan pembayaran reguler melalui SKNBI, naik dari Rp 500 juta menjadi Rp 1 miliar. Sedangkan untuk layanan kliring warkat debit dan penagihan reguler tetap Rp 500 juta. BI optimistis kebijakan tersebut dapat mengakomodasi kebutuhan masyarakat untuk transaksi dengan nominalnya lebih besar.
Pandu mengatakan seluruh bank wajib menginformasikan penyesuaian biaya dan kebijakan SKNBI kepada nasabah. “Informasi harus dilakukan tiap bank melalui seluruh saluran komunikasi kepada nasabah dengan cara yang mudah,” katanya.
SKNBI adalah infrastruktur yang digunakan BI dalam penyelenggaraan transfer dana dan kliring berjadwal untuk memproses DKE. Data yang diproses baik terkait layanan transfer dana, kliring warkat debit, pembayaran reguler dan penagihan reguler.
BI Jambi mencatat data transaksi SKNBI transfer dana rata-rata mencapai Rp 2,155,232 miliar per tahun, dengan pertumbuhan 27.88%. Lalu, layanan kliring debit dengan nomina rata-rata per tahun Rp 1.307.709 miliar dengan pertumbuhan minus 11,91%.
Dengan adanya kebijakan baru ini, BI optimistis hal tersebut dapat mengakomodasi kebutuhan masyarakat untuk transaksi dengan nominalnya lebih besar.
(Rany)
Leave a Reply
You must be logged in to post a comment.