BEKASI (Indonesiadaily.co.id),-
Puluhan warga Jatikarya, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi kembali melakukan unjuk rasa menuntut pencairan pembayaran pembebasan lahan jalan tol Cimanggis-Cibitung. Warga ahli waris melakukan aksi tuntutannya di kantor pintu tol Jatikarya 2, Senin (23/11/2020) siang.
Dengan membawa sejumlah spanduk tuntutan, warga yang juga ahli waris meminta pihak BPN Kota Bekasi untuk membuatkan surat pengantar pencairan uang konsinyasi yang dititipkan di Pengadilan Negeri Bekasi.
Aksi unjuk rasa sendiri berjalan kondusif dengan pengawalan dari pihak unsur Kepolisian, Satpol PP, dan TNI. Kantor pintu tol Jatikarya memfasilitasi pertemuan warga yang di wakili oleh kuasa hukumnya yaitu H Dani Bahdani SH untuk menyampaikan aspirasi kepada BPN Kota Bekasi dan pihak PN Bekasi melalui daring.
Namun demikian, pertemuan secara daring tersebut belum temui titik terang antara kuasa hukum warga dan pihak BPN Kota Bekasi terkait surat pengantar pencairan uang konsinyasi.
Kuasa Hukum Warga H Dani Bahdani SH kepada awak media mengungkapkan bahwa berlarut-larutnya pencairan uang konsinyasi untuk warga terkendala di BPN Kota Bekasi. Menurut penilaiannya diakibatkan dari pihak BPN Kota Bekasi belum mengeluarkan surat pengantar untuk validasi.
“Intinya BPN Kota Bekasi belum mau mengeluarkan surat pengantar untuk validasi. Sementara kalau bicara hukum dan aturannya, dalam Peraturan Mahkamah Agung nomor 3 Tahun 2016 sudah jelas bahwa untuk pencairan uang konsinyasi tidak perlu melalui eksekusi, hanya cukup surat pengantar dari BPN kepada Pengadilan Negeri Bekasi yang menerima uang titipan tersebut,” ujar H Dani.
H Dani menyatakan, pihaknya memberi tenggat waktu kepada BPN Kota Bekasi sampai pertengahan bulan Desember 2020. “Seandai sampai pertengahan bulan Desember belum ada kejelasan, saya selaku kuasa hukum warga tidak bisa lagi menghalangi klien kami (warga), misalnya menduduki kantor BPN Kota Bekasi, itu menjadi urusan pihak BPN,” tandasnya.
H Dani menuturkan pihak BPN Kota Bekasi selalu beralasan karena sampai ini belum dapat perintah dari Kanwil. Tetapi kata dia, itu urusan internal mereka (BPN) yang tidak bisa kita campuri.
“Akibat dari pihak BPN yang belum mau mengeluarkan surat pengantar untuk validasi itu, sementara bicara hukumnya baik aturan hukumnya itu putusan pengadilan jelas semua bahwa untuk konsinyasi ini tidak dibutuhkan dengan melalui eksekusi hanya cukup pengantar dari BPN kepada pengadilan negeri Bekasi yang menerima uang titipan,” uangkapnya.
Yang jelas, kata H Dani, ada putusan yang memang harus dilaksanakan oleh BPN Kota Bekasi.(*)
(Egi/Inda )